Sebagian
ulama menisbatkan kecenderungan ini kepada Imam Sulaiman al-Thufi (w. 716 H)
yang dikenal dengan teori maslahat yang dipahaminya sebagai “sebab yang dapat
mengantarkan kepada tujuan syariah Allah dalam ibadah (al-ibadat) dan
muamalah (al-mu’amalat).”
Pendapatnya yang sangat berbeda
dengan jumhur ulama dan mendapat kritikan tajam: “Jika ada maslahat yang
bertentangan dengan nash yang terkait dengan mu’amalat (adat),
maka maslahat harus dikedepankan daripada nash.”
Menurut ath-Thufi, hubungan antara
maslahat dan nash (dalil syar’i) berkisar pada tiga hal:
- Dalil syar’I sejalan dengan
maslahat, seperti dalam penetapan hudud terhadap pelaku pembunuhan, pencurian,
qadzaf, dan selainnya.
- Jika tidak sejalan tetapi
memungkinkan untuk dikompromikan melalui takhshish atau taqyid, maka keduanya
dapat digunakan dalam batas-batas tertentu.
- Jika terjadi benturan antara
maslahat dan nash dan tidak bisa dikompromikan, maka maslahat harus
dikedepankan dan nash ditinggalkan.
Maslahat
harus dikedepankan, karena akal dapat menalar dan membedakan maslahat manusia
tanpa perlu bantuan syara’. Maslahat daoat diketahui secara pasti
melalui kebiasaan sedangkan nash-nash syar’i tidak dapat menjelaskannya
karena mengandung banyak interpretasi dan kemungkinan. Ukurannya adalah hukum
muamalat sejalan dengan akal dan kebiasaan serta mewujudkan manfaat, baik
ketika sejalan dengan nash maupun bertentangan.
Mengapa mereka keliru?
a.
Akal
memiliki keterbatasan untuk menjangkau semua maslahat manusia secara sempurna.
Apa yang diduga akan mendatangkan maslahat boleh justru sebaliknya.
Pengetahuannya sangat terbatas (QS. al-Isra [17]: 85; QS. an-Nahl [16]: 8 dan
lain-lain). Melepaskan akal untuk menalar tanpa kendali sama tercelanya dengan
mengekang akal untuk tidak berfikir.
b.
Akal
mengikuti syara’ bukan sebaliknya
Dalam
sejarah pemikiran Islam klasik terjadi perdebatan apakah akal dapat mengetahui
kebaikan dan keburukan (at-tahsin wa at-taqbih al-aqliyyayn).
- Asy’ariyyah: akal tidak dapat
membedakan kebaikan dan keburukan tanpa bantuan syara’. Tolok ukur keduanya
pada syara’.
- Muktazilah: akal dapat mengetahui
keduanya, sebab setiap perbuatan dan perkataan memiliki manfaat dan mudharat.
Agama memerintahkan dan melarang karena manfaat dan mudharat yang ditetapkan
akal.
- Muturidiyah: akal dapat mengetahui
dan keburukan, tetapi hukum agama tidak selalu sejalan dengan pertimbangan
akal. Tolok ukurnya adalah perintah dan larangan agama, sebab akal boleh jadi
keliru atau berbeda dalam menetapkan keduanya.
Kendati
berbeda, mereka sepakat mangatakan, sumber penetapan huku adalah syariah, baik
yang tertuang dalam bentuk teks maupun hasil ijtihad.
c.
Kemaslahatan dalam muamalat
duniawi ada yang tidak diketahui akal dan hanya dapat diketahui melalui wahyu,
karena itu perlu berpegang pada ketentuan syariah untuk mencegah kekacauan dan
kebimbangan.
d.
Hak-hak mukallaf (hamba)
tidak lepas dari hak Tuhan. Ath-Thufi membedakan antara ibadat yang dianggap
hak Tuhan sehingga perlu berpegang pada ketentuan syara', dan muamalat yang
merupakan hak hamba sehingga yang menjadi tolok ukur adalah kemaslahatan hamba
walaupun bertentangan dengan nash. Asy-Syathibi mengatakan, "Dalam setiap
bentuk taklif terdapat hak Allah". Bentuk hukuman kudud jika
telah sampai ke tangan hakim, selain qishash, qadzaf, dan mencuri, tidak
dapat digugurkan meski telah dimaafkan oleh pihak terkait.
e.
Di dalam syariah tidak ada yang
bertentangan dengan akal. Mengedepankan maslahat daripada nash mengesankan ada
sekian maslahat yang bertentangan dengan syariah. Ini berlawanan dengan
kenyataan bahwa agama (syariah) sejalan dengan akal dan fitrah manusia.
f.
Tidak ada pertentangan antara nash
dan maslahat. Kemaslahatan yang hakiki terletak pada cakupan maqdshid syari'ah,
sehingga tidak mungkin ada pertentangan antara keduanya.
Bagaimana al-Qur'an dipahami
sekarang?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar